1.
Kekerasan terhadap perempuan
Adalah setiap tindakan berdasarkan
perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau
penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman
tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara
sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan
pribadi.
KUHP :
- Pasal 89-90 : kekerasan dan luka berat
- Pasal 351-356 : penganiayaan
- Pasal 285-301 : kejahatan susila
- Pasal 338-340 : pembunuhan
- Pasal 324-337 : penghilangan kemerdekaan
- Pasal 310-321 : penistaan
- Pada umumnya tidak membedakan korban laki-laki dan perempuan kecuali pada kejahatan susila
BENTUK-BENTUK KEKERASAN
- Fisik
- Psikologis
- Seksual
- finansial
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
1). FAKTOR MASYARAKAT
- kemiskinan
- urbanisasi
- keluarga ketergantungan obat
- lingkungan kekerasan dan kriminalitas
2). FAKTOR KELUARGA
- keluarga yang sakit kelainan mental
- keluarga yang kacau dan tidak bahagia
- keluarga yang kurang akrab
3). FAKTOR INDIVIDU
- wanita single, bercerai/ingin bercerai
- berumur 17-28 tahun
- ketergantungan obat
- wanita hamil
- pasangan yang cemburu berlebihan
PENATALAKSANAAN
Rehabilitasi :
- fisik
- psikologis
- sosial
- yuridis
2.
Perkosaan
Adalah hubungan seksual tanpa
kehendak bersama, yang dipaksakan oleh satu pihak kepada pihak lain, yang juga
dapat merupakan tindak pseudo seksual yaitu perilaku seksual yang tidak selalu
di motivasi dorongan seksual sebagai motivasi primer, melainkan berhubungan
dengan penguasaan dan dominan, agresi dan perendahan pada satu pihak (korban)
oleh pihak lainnya (pelaku).
Persepsi masyarakat tentang
perkosaan
- Biasanya korban yang memprovokasi/mengundang kejadian perkosaan dengan menggunakan pakaian yang minim ataupun dandanan yang berlebihan
- Sebenarnya perempuan dapat menghindari terjadinya tindakan perkosaan
- Hanya perempuan tertentu yang akan diperkosa
- Perkosaan hanya terjadi di daerah asing pada malam hari
- Perkosaan hanya dilakukan oleh orang sakit/kriminal
- Pria baik-baik tidak akan memperkosa kecuali karena undangan/rayuan dari perempuan
- Perempuan sering mengaku diperkosa untuk balas dendam, mendapat santunan atau pun karena ia mempunyai kepribadian mencari perhatian
- Perkosaan terjadi karena pelaku tidak dapat mengendalikan impuls seksualnya
Reaksi yang terjadi setelah kejadian
perkosaan
- Fase akut (segera setelah serangan terjadi)
Korban mengalami syok dan rasa takut
yang sangat kuat, kebingungan, disorganisasi, lemah, lelah tidak dapat
dijelaskan secara rinci/tepat apa yang terjadi (apa, siapa dan bagaimana ciri
penyerang)
- Fase kedua (adaptasi awal)
Individu menghayati berbagai emosi
negatif seperti pemberontakan, ketakutan, terhina, malu, mual, dan jijik yang
pada berikutnya dapat ditanggapi dengan represi dan pengingkaran sebagai upaya
untuk mencoba menutup pengalaman ayng menyakitkan.
- Fase reorganisasi jangka panjang
Bertahun-tahun ditandai dengan upaya
individu untuk keluar dari trauma yang dialami dan sungguh-sungguh menerima apa
yang terjadi sebagai sesuatu fakta yang memang terjadi. Pada fase ini tidak
jarang individu menampilkan ciri-ciri depresi, mengalami mimpi-mimpi buruk atau
kilas balik kejadian.
PERAN PETUGAS KESEHATAN
- Bersikap dengan santun dan jangan menyalahkan
- Merawat gangguan kesehatan korban
- Menulis semua hasil pemeriksaan sebagai bukti
- Merawat kebutuhan jiwa dan berusaha untuk menajdi sahabat yang bisa dipercaya
- Membantu dalam membuat keputusan
- Memberikan motivasi dan arahan untuk bangkit kembali menatap mas adepan
- Membantu untuk memberitahukan kepada orang tua/keluarga korban
3.
Pelecehan seksual
Adalah perilaku atau tindakan yang
mengganggu, melecehkan dan tidak diundang yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang terhadap pihak lain, yang berkaitan langsung dengan jenis
kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harga diri
orang yang diganggunya.
Kategori pelecehan seksual
a.
Quid pro quo
Pelecehan seksual yang seperti ini
adalah pelecehan seksual yang biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki
kekuasaan otoritas terhadap korbannya, disertai iming-iming pekerjaan atau
kenaikan gaji atau promosi
b.
Hostile work environment
Pelecehan seksual yang terjadi tanpa
janji atau iming-iming maupun ancaman
Kategori pelecehan seksual menurut
Nichaus
1). Blitz rape
yaitu pelecehan seksual yang terjadi sangat cepat, sedangkan pelaku tidak
saling kenal
2). Confidence
rape yaitu pelecehan seksual dengan penipuan, hal ini jarang dilaporkan karena
malu
3). Power rape yaitu pelecehan
seksual yang saling tidak mengenal, pelaku bertindak cepat dan menguasai
korban, dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan yakin korban akan menikmati
4). Anger rape, yaitu pelecehan
seksual dimana korban menjadi marah dan balas dendam.
5). Sadistie rape yaitu pelecehan
seksual dengan ciri kekejaman atau sampai pembunuhan
Macam-macam pelecehan seksual
1). Pelecehan seksual dengan orang
yang kita kenal
- Pelecehan oleh suami/mantan suami
- Pelecehan yang dialami seorang wanita oleh pacar/mantan pacar
- Pelecehan seorang wanita oleh teman kerja atau atasan
- Pelecehan seksual pada anak-anak oleh anggota keluarga
2). Pelecehan seksual dengan orang
yang tidak dikenal
- Pelecehan di penjara
- Pelecehan saat terjaid perang
3). Pelecehan seksual dengan
ketakutan, dimana akan terjadi kekerasan jika korban menolak
4). Pelecehan dengan iming-iming
atau paksa, dimana pelaku memiliki otoritas pada korban
5). Pelecehan seksual mental, dengan
menyerang harga diri korban melalui kata-kata kasar, mempermalukan dengan
memperlihatkan pornografi
Penyebab terjadinya pelecehan
seksual
- Dilihat dari si peleceh
- Dilihat dari si korban
- Dilihat dari tempat dan waktu kejadian
Respon korban pelecehan seksual
- yang paling sering adalah ketidakberdayaan, kehilangan kontrol diri, takut, malu dan perasaan bersalah
- respon emosi korban terbagi menjadi dua, yaitu respon ekspresif (ketakutan, kemarahan, gelisah, tegang, menangis terisak-isak) dan respon terkontrol (menyembunyikan perasaannya, tampil tenang, menunduk dan lembut)
- respon lain yaitu: mandi sebersih-bersihnya, pindah rumah, menambah pengamanan, membuang/menghancurkan benda yang berkaitan dengan pelecahan
- beberapa hari kemudian akan timbu memar/lecet pada bagian tubuh, sakit kepala, lelah, gangguan pola tidur, nyeri lambung, mual, muntah, nyeri pada daerah pacinela, gatal dan keluar darah pada vagina, marah, merasa terhina, menyalahkan diri sendiri, ingin balas dendam, takut akan penyiksaan diri dan kematian
- respon atau dampak jangka panjang : gelisah, mimpi buruk, phobia sendirian, merasa menjadi orang yang kotor dan menjijikkan, depresi, bahkan ada yang sampai menggunakan obat-obatan terlarang maupun ingin bunuh diri.
Dampak psikologis pelecehan seksual
- Frekuensi terjadinya pelecehan
- Parah tidaknya (halus atau kasar)
- Mengancam keselamatan fisik ataukah hanya sebatas pelecehan verbal
- Apakah mengganggu kinerja pekerja
Hukum-hukum yang mengatur tentang
pelecehan seksual
- Pasal 289-296 tentang pencabulan
- Pasal 295-298 dan 506 tentang penghubungan pencabulan
- Pasal 286-288 tentang persetubuhan dengan wanita dibawah umur
Hal-hal yang dilakukan ketika
terjadi pelecehan seksual
- Katakan TIDAK dengan tegas tanpa senyum dan minta maaf
- Buat jurnal kejadian
- Cari informasi tentang si peleceh dan orang-orang sekitarnya
- Buat pernyataan tertulis kepada si peleceh, bahwa anda tidak suka dengan perilakunya
- Hubungi atasan atau pihak yang berwenang atau yang mempunyai kedudukan, seperti polisi/bos/orang tua/tokoh agama/tokoh masyarakat dan jeaskan apa yang terjadi
4.
Pekerja seks komersial (PSK/pelacur)
Adalah setiap orang yang
memperjualbelikan seks dengan uang atau dengan berbagai macam keuntungan. Pada
umumnya penyediaan seksual dengan imbalan uang.